Selamat Datang di blog KUA Larangan Kota Tangerang, Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima, KUA Larangan menerapkan pelayanan berbasis IT

Senin, 27 Juni 2011

Pengukuhan KUA Baru dan Launching SIMKAH Online

"Pegawai KUA harus memiliki kepercayaan diri yang tinggi karena merupakan tokoh agama di wilayahnya, namun harus diimbangi juga dengan tingkat keilmuan dan kemampuan dalam pemanfaatan teknologi". kata Direktur Urais dan Pembinaan Syariah Dr. H. Rohadi Abdul Fatah dalam acara Pengukuhan KUA Kecamatan Baru dan Launching Program (Sistem Informasi Manajemen Pernikahan)SIMKAH Online KUA Kecamatan di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (23/2).

Keberadaan teknologi informasi harus dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat meningkatkan efisiensi dan ketertiban administrasi KUA.

Rohadi berharap agar pegawai KUA meningkatkan profesionalisme dan integritas serta menumbuhkan kemauan untuk melakukan pengkajian atas kitab-kitab klasik, karena kitab klasik memiliki posisi yang strategis dalam perkembangan pengetahuan keislaman.

Sementara itu,

Kemenag Kota Depok Seleksi Keluarga Sakinah

DEPOK (Pos Kota) – Banyaknya kasus perceraian di kota Depok. Menjadi suatu perhatian khusus dari Kementrian Agama (Kemenag) kota Depok. Salah satu upayanya adalah dengan program, “keluarga sakinah teladan”. Penyeleksian dari 11 kecamatan jika ada yang berhasil menjadi juara akan dikirim ke tingkat propinsi Jawa Barat.
”Seleksi keluarga sakinah teladan, memang program dari kemenag. Ini memang juga sebagai upaya menekan angka perceraian yang cukup tinggi di Kota Depok. Mereka yang juara akan di kirim ke tingkat propinsi Jawa Barat. Tentunya, mereka juga akan menjadi teladan bagi masyarakat dan akan menjadi mediator perkawinan di Pengadilan Agama Depok,”ujar Kepala Seksi Bimas Islam dan Perjalanan Haji Kemenag Kota Depok H. Ujang Supriyatna kepada Pos Kota.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | free samples without surveys
Blogger Templates brought to you by AllBlogTools.com